Pancabakti-sungaibahar.desa.id - Bertepatan dengan pasar kalangan selasa Desa Bakti Mulya dan pada hari Selasa juga (14/1/2025), Pemerintah Desa Panca Bakti dalam hal ini BPD Panca Bakti menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdeskhus) guna penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh Kasi Trantib Bapak Udin, S.E mewakili Camat Sungai Bahar, Kepala Desa beserta perangkat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggota, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta Linmas. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 1 tentang Bantuan Langsung Tunai Desa. Ndilalah hari ini ada 4 (empat) agenda, sebagai Korcam Sungai Bahar Ibu Nur Irawati, S.Pd mengajukan ijin tidak bisa hadir ke Desa Panca Bakti.
Dalam musyawarah tersebut, Bapak Wareh Sukmajati, S.Pd (Datuk Kades) menyampaikan bahwa BLT-DD bukan ajang bagi-bagi tapi lebih kepada tepat sasaran yang mengedepankan asas skala prioritas. Berdasarkan data miskin ekstrim di Kecamatan Sungai Bahar adalah nol, penerima musti masuk kedalam kategori miskin ekstrim dan hal tersebut hukumnya wajib maka Pemerintah Desa Panca Bakti untuk BLT-DD Tahun 2025 tetap menganggarkan. Bapak Nurul Huda (Ketua BPD) turut memberikan pandangan dan saran yang dibumbui pencerahan agama dalam penetapan penerima BLT-DD sekaligus membuka musyawarah karena memang ranahnya BPD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 10 (sepuluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan Kadus secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan ril masyarakat Desa Panca Bakti.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdeskhus) antara lain :
- Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim yang berdomisili di Desa Panca Bakti dan termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
- Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 10 KK;
- Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Panca Bakti telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.