pancabakti-sungaibahar.desa.id - Upaya pemberdayaan ekonomi desa terus digalakkan. Pada Sabtu (31/5/2025) secara kolektif ada 4 (empat) Desa di Kecamatan Sungai Bahar yang belum mengurus akta notaris diantaranya Desa Panca Mulya, Desa Marga Manunggal Jaya, Desa Bakti Mulya dan termasuklah Desa Panca Bakti yakni Koperasi Desa Merah Putih Panca Bakti Kecamatan Sungai Bahar secara resmi mendaftarkan akta notaris di Desa Berkah (Unit 10) Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
Pendaftaran tersebut merupakan langkah penting dalam proses legalisasi koperasi sebagai badan hukum. Acara ini turut didampingi oleh:
- Kepala Desa Panca Bakti Bapak Wareh Sukmajati, S.Pd
- Pendamping Desa Ibu Nur Irawati, S.Pd
- Pejabat Notaris Bapak Adi Rahayu, SH., M.Kn
Juga dihadiri Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Panca Bakti Kecamatan Sungai Bahar dengan menghadirkan Ketua (Bapak Hari Suprayitno), Sekretaris (Sdri. Nurul Annisa) dan Bendahara (Bapak Suryo Agus Susilo).
Datuk Kades Bapak Wareh Sukmajati, S.Pd menyampaikan dukungannya terhadap pendirian koperasi desa sebagai sarana untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. “Kami berharap koperasi ini dapat menjadi alat perjuangan ekonomi warga desa yang dikelola secara transparan, profesional, dan berbasis kebersamaan,” ujarnya.
Ketua Koeprasi Desa Merah Putih Panca Bakti Kecamatan Sungai Bahar, Bapak Hari Suprayitno, menyampaikan bahwa proses pendirian telah melalui berbagai tahapan administratif dan musyawarah. “Kami ingin menciptakan koperasi yang benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa, dengan semangat gotong royong dan saling percaya,” tuturnya.
Koperasi Desa Merah Putih Panca Bakti Kecamatan Sungai Bahar ke depan akan bergerak di sektor serta mengembangkan potensi ekonomi lokal seperti pertanian, peternakan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dikelola masyarakat. Pendaftaran akta notaris ini menjadi awal resmi beroperasinya koperasi, sekaligus bentuk keseriusan warga Desa Panca Bakti dalam membangun kemandirian ekonomi dari desa, oleh desa dan untuk desa.