PANCA BAKTI - Revisi Undang-undang Desa telah secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (24/4/2024) di Jakarta. Revisi Undang-undang Desa terbaru pada pasal 39 ayat 1 bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan pada pasal 79 ayat 2 huruf (a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA) disusun untuk jangka waktu 8 tahun mengikuti masa jabatan Kepala Desa. Bersyukur Datuk Kades Panca Bakti telah mengikuti acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Gedung Serba Guna Muaro Jambi pada Rabu (19/6/2024).
BPD bersama Pemerintah Desa Panca Bakti mengadakan Musdes Perubahan RPJM Desa Tahun 2022-2030 pada Selasa (9/7/2024), bertempat di Aula Desa. Musdes dihadiri oleh Camat Sungai Bahar, Kepala Desa dan Perangkat, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT, TP-PKK, Karang Taruna, Posyandu, Instansi Pendidikan, Bidan Desa, perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Kegiatan Musdes tersebut merupakan tindak lanjut setelah diadakannya Musyawarah Dusun (Musdus) pada minggu sebelumnya.
Sebagai pimpinan musdes Ketua BPD dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua BPD, Bapak Ngatino menyampaikan "apa yang menjadi harapan kita semua mudah-mudahan terealisasi", sekaligus membuka acara musdes.
Kepala Desa Panca Bakti, Bapak Wareh Sukmajati, S.Pd menyatakan dalam sambutannya, "ucapan terimakasih dan dukungan elemen masyarakat untuk Desa Panca Bakti yang lebih baik lagi serta tambahan 2 (tahun) masa jabatan ini tentu sangat bermanfaat untuk arah kebijakan pembangunan desa dan visi misi Kepala Desa kedepan". Terang Beliau.
Selanjutnya Camat Sungai Bahar, Bapak Agus Riyadi, S.T mengungkapkan kegembiraannya bahwa hadirnya kelompok perempuan dalam musyawarah mempunyai peran bagi pemberdayaan dan kesetaraan gender. Tidak hanya itu saja, Camat Sungai Bahar membahas "pentingnya partisipasi masyarakat untuk merawat bangunan fisik yang telah dibangun Pemerintah Desa, juga keaktifan karang taruna dalam menggali potensi yang ada di desa."
Pada akhir acara dilaksanakn penandatanganan berita acara perubahan RPJM Desa oleh Ketua BPD (atau yang mewakili), Kepala Desa dan perwakilan masyarakat. Kegiatan berlangsung lancar sampai dengan selesai.