PANCA BAKTI - Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dikebun kelapa sawit baik kapling ataupun lahan pekarangan marak terjadi di Desa pada Kecamatan Sungai Bahar, termasuklah Desa Panca Bakti. Aksi pencurian ini sangat meresahkan, sangat menggangu dan merusak iklim investasi.
Maraknya aksi pencurian sawit membuat Pemerintah Desa Panca Bakti menerbitkan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2024 tentang larangan pengambilan berondolan dan pencurian TBS kelapa sawit setelah sebelumnya dilakukan musyawarah bertempat di Aula Desa pada Minggu (2/6/2024) yang langsung dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Wareh Sukmajati, S.Pd dihadiri Ketua BPD dan Anggota, Perangkat Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Linmas dan Perwakilan Toke. Tidak main-main sanksi yang diberikan terkait pencurian, dikenakan denda sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) atas pencurian berondolan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)/TBS atas pencurian TBS.
Pemerintah Desa Panca Bakti bersama Bhabinkamtibmas melakukan pemasangan spanduk yang berisi himbauan, Rabu (26/6/24). Pemasangan banner tersebut bertujuan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencuri berondolan dan TBS di kapling atau lahan pekarangan milik masyarakat di Desa Panca Bakti.
Bukan hanya pemasangan banner, Kepala Desa Panca Bakti juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut/ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama-sama. Kemudian menghimbau Ketua RT untuk mensosialisasikan terkait ini serta sinergi antara Bhabinkamtibmas juga Babinsa akan melakukan tindakan tegas terukur bagi masyarakat yang nekat melakukan pencurian buah sawit.
Sebelum kami tutup, kami tutup dengan pantun.
"Burung elang, makan dodol. Dilarang, berondol"
"Burung elang, burung pipit. Dilarang, mencuri sawit"